Networkpedia.id – Relawan Suket Teki Trenggalek mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan kawasan Alun-alun Trenggalek yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Desakan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 tertanggal 24 Juli, yang berisi larangan terhadap kegiatan event dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan alun-alun selama bulan Agustus.
Ketua Relawan Suket Teki, Trimo Dwi Cahyono, menilai kebijakan tersebut hanya didasarkan pada tekanan dari sekelompok PKL yang sebelumnya menggelar hearing di DPRD Trenggalek untuk menolak besaran biaya sewa tenda dalam event Agustus. Padahal, menurutnya, suara mereka tidak mewakili mayoritas PKL.
“Kalau memang alun-alun ini sudah ditetapkan sebagai RTH sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Jangan hanya berlaku selama Agustus,” ujar Trimo, Sabtu (26/7/2025).
Ia menyebut banyak PKL yang justru mendukung pelaksanaan event dan bahkan telah membayar uang muka kepada event organizer (EO).
Mereka merasa dirugikan akibat pembatalan event mendadak ini dan mendesak agar kegiatan tetap digelar atau uang mereka dikembalikan.
Trimo menegaskan bahwa jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan para PKL, maka pihaknya bersama para pedagang siap menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.
“Kami sudah menyampaikan secara langsung. Jika tidak direspons, aksi akan kami lakukan,” tegasnya.
Selain menuntut pencabutan SE, Relawan Suket Teki juga mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda tentang RTH. Mereka meminta agar larangan berjualan di alun-alun ditegakkan secara permanen dan dibarengi solusi relokasi yang layak bagi PKL.
“Kalau memang dilarang, maka jangan setengah-setengah. Pemerintah harus beri kepastian tempat relokasi, bukan hanya untuk bulan Agustus saja,” pungkas Trimo.




