Networkpedia.id – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek mulai melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program di sejumlah titik. Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta kelayakan fasilitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Senin (4/5/2026)
Dalam monitoring tersebut, Satgas menaruh perhatian pada aspek legalitas lahan. Mereka memastikan pendirian SPPG tidak berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berpotensi melanggar aturan tata ruang. Dari hasil pengecekan di beberapa lokasi, ditemukan masih ada titik yang perlu pemetaan lebih lanjut terkait status lahannya.
Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, mengungkapkan bahwa secara umum fasilitas dapur di sejumlah SPPG telah memenuhi standar kelayakan. Namun, pihaknya masih menemukan kendala teknis yang perlu segera dibenahi, terutama pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kalau untuk dapur saya kira sudah memenuhi persyaratan. Kendalanya di IPAL, karena sebelumnya belum dipersyaratkan secara khusus, sehingga yang ada masih seperti IPAL rumah tangga,” ujarnya.
Menurut Sunarto, dengan tingginya volume produksi makanan dalam program MBG, kebutuhan IPAL yang sesuai standar menjadi hal yang mendesak. Ia menyebut beberapa SPPG sudah mulai berbenah dengan melakukan pengadaan IPAL baru.
“Seperti di SPPG Ngetal dan Trenggalek Ngantaru 3, IPAL sudah dipesan dan saat ini dalam proses pengiriman,” jelasnya.
Selain persoalan IPAL, Satgas juga menyoroti masih kurangnya sosialisasi SOP kepada para relawan di lapangan. Meski dokumen SOP telah tersedia, implementasinya dinilai belum maksimal karena minimnya pemahaman dan dokumentasi kegiatan.
“SOP ada, tapi sosialisasinya masih kurang. Harusnya ada dokumentasi seperti foto dan materi yang disampaikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Satgas juga mengawal proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di sejumlah SPPG. Dari hasil kunjungan ke dapur Ngetal di Kecamatan Pogalan dan Trenggalek Ngantaru 3, kedua lokasi dinyatakan aman dari persoalan lahan dan dapat melanjutkan proses pengurusan sertifikat.
Meski demikian, Satgas menegaskan monitoring akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi fasilitas, lahan, maupun prosedur operasional.



