Networkpedia.id- Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan gelaran event ekonomi kreatif (ekraf) serta peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi Trenggalek (HJT) ke-831 tetap akan diselenggarakan di Alun-Alun Trenggalek.
Keputusan ini diambil setelah adanya penyesuaian terhadap kebijakan awal yang sempat menetapkan kawasan tersebut sebagai area steril dari kegiatan selama Agustus 2025.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soeprianto, usai memimpin rapat koordinasi bersama pelaku UMKM dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Aula Sekda.
“Kami menyadari bahwa bulan Agustus adalah pestanya rakyat. Dengan tantangan dan problematika yang ada, akhirnya hari ini bisa direncanakan kembali kegiatan yang sejak awal sudah disusun,” ungkap Edy.
Ia menegaskan, Pemkab akan merevisi Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 yang sebelumnya melarang segala bentuk kegiatan di Alun-Alun selama bulan Agustus. Revisi ini memungkinkan kembali diselenggarakannya pasar rakyat dan hiburan sebagai bagian dari perayaan.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan PKL yang sempat mengeluh dan menyuarakan aspirasi mereka melalui Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).
“Penyelenggaraan peringatan tetap dilaksanakan sebagaimana tahun sebelumnya, dengan catatan harus tetap khidmat, tertib, dan tidak ada unsur pemaksaan. Semuanya biar menjadi krenteg atau inisiatif masyarakat,” jelas Edy.
Pemkab juga memastikan bahwa para pelaku UMKM, PKL binaan, dan asosiasi pedagang tetap diberi ruang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah berharap masyarakat turut menyukseskan momen tahunan yang menjadi salah satu ajang penting penggerak ekonomi lokal dan kebanggaan masyarakat Trenggalek.
Dengan demikian, Alun-Alun Trenggalek akan kembali menjadi pusat kegiatan rakyat sepanjang Agustus, sebagaimana tradisi yang telah berlangsung selama ini.




