Anggaran SKTM di Trenggalek 2025 Turun, Fokus pada Peningkatan Peserta JKN

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan program Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tetap berlaku sebagai jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Meski anggaran untuk SKTM pada 2025 mengalami penurunan menjadi Rp 900 juta, pelayanan kepada warga miskin tetap diutamakan.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Trenggalek, dr. Sunarto, menegaskan bahwa SKTM masih menjadi solusi bagi warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “SKTM tetap berlaku untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, kami fokus meningkatkan kepesertaan JKN agar akses kesehatan lebih terintegrasi,” ujarnya, Jum’at (3/1/2025).

Sunarto menjelaskan bahwa selama proses pendaftaran ke JKN berlangsung, biaya kesehatan warga miskin akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui anggaran Dinkes. Pada 2024, anggaran SKTM mencapai Rp 3 miliar dengan serapan hingga Rp 2,9 miliar. Meski anggaran 2025 turun drastis, Sunarto memastikan pelayanan tidak akan terganggu.

“Prinsip pelayanan tetap sama, semua masyarakat miskin yang membutuhkan akan dilayani. Pendataan yang akurat dan peningkatan jumlah peserta JKN menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Menurut Sunarto, penurunan anggaran untuk SKTM disebabkan oleh upaya pemerintah mendorong peralihan pola pelayanan dari SKTM ke JKN. Dengan bertambahnya peserta JKN, diharapkan masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjamin dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga membuka kemungkinan untuk penambahan anggaran SKTM di anggaran perubahan, bergantung pada kebutuhan dan ketersediaan dana. “Kami terus memantau perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga jika diperlukan, anggaran tambahan dapat diajukan,” ungkap Sunarto.

Melalui optimalisasi anggaran dan program, Pemkab Trenggalek berkomitmen memastikan tidak ada warga miskin yang tidak terlayani. “Fokus kami adalah memastikan semua masyarakat miskin terdaftar di JKN untuk pelayanan yang lebih optimal,” tutup Sunarto.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif dan terintegrasi bagi seluruh warga Kabupaten Trenggalek.

Berita Lainnya