Beda Keterangan di Persidangan, Posisi Terdakwa Penganiayaan Guru Terancam Lebih Berat

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pendamping hukum korban penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek menilai keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa justru berpotensi memperberat posisi hukum terdakwa. 

Penilaian tersebut muncul setelah adanya perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/1/2025).

Pendamping hukum korban, Haris Yudhianto, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan orang tua terdakwa dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan yang dialami korban. 

Menurutnya, saksi tersebut bukan saksi fakta karena tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

“Jadi saksi ini sebenarnya orang tua terdakwa, bukan saksi fakta yang mengetahui kejadian secara langsung. Saksi hanya mengetahui peristiwa itu setelah kejadian,” ujar Haris.

Ia menilai, kehadiran saksi tersebut lebih ditujukan untuk meringankan hukuman terdakwa, bukan untuk mengungkap secara detail kronologi penganiayaan. 

Hal itu terlihat dari keterangan yang disampaikan saksi di persidangan.

“Tujuan dihadirkannya saksi ini oleh kuasa hukum terdakwa pada dasarnya untuk meminta keringanan. Jadi saksi ini tidak menerangkan fakta kejadian secara langsung,” katanya.

Namun demikian, Haris menegaskan bahwa dalam persidangan justru muncul keterangan saksi yang bertentangan dengan pengakuan terdakwa. Perbedaan tersebut, lanjutnya, langsung mendapat perhatian dan klarifikasi dari ketua majelis hakim.

“Saksi ini ada keterangan yang bertentangan dengan terdakwa, kemudian diklarifikasi oleh ketua majelis. Ini justru bisa memperberat hukuman terdakwa,” ucap Haris.

Ia menjelaskan, terdakwa sebelumnya mengaku datang ke rumah korban setelah mendapat telepon dari ayahnya. Namun keterangan itu berbeda dengan pernyataan saksi di persidangan.

“Terdakwa mengatakan ditelepon bapaknya untuk datang ke rumah korban, Pak Eko. Tapi saksi justru menerangkan bahwa yang bersangkutan ditelepon untuk diajak ke sekolah. Ini tentu menjadi pertanyaan, mana yang benar,” jelasnya.

Menurut Haris, perbedaan keterangan tersebut menjadi poin penting karena menyangkut kejujuran saksi dan terdakwa di hadapan majelis hakim.

“Keduanya sudah diklarifikasi. Kalau kemudian ada yang berbohong, itu justru bisa memperberat terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, membenarkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan. Meski demikian, ia menilai keterangan saksi tetap relevan untuk menjelaskan awal mula terjadinya peristiwa.

“Saksi yang kami hadirkan memang tidak melihat langsung kejadian penganiayaan. Namun paling tidak saksi bisa menerangkan awal mula atau kronologis peristiwa ini terjadi,” ujar Heru.

Heru juga kembali menyampaikan bahwa pihak terdakwa melalui keluarga telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada korban, meski proses hukum tetap berjalan.

Berita Lainnya