Bendahara Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia – Ribut Gestarini (58), terdakwa kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain itu, Ribut juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman tambahan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda.Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat (6/12/2024).

Hakim menyatakan Ribut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Ribut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 257.150.275,89. Jika tidak mampu membayar, Ribut akan menjalani tambahan hukuman 10 bulan penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menyebutkan bahwa vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“JPU sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Karena itu, kami akan mempelajari putusan ini sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” ujar Rio.

Kasus korupsi yang melibatkan Ribut terjadi pada periode 2017-2019 dengan total dana yang dikelola mencapai Rp 2,5 miliar.

Ribut yang menjabat sebagai Bendahara Dana BOS diduga bekerja sama dengan Sardiani Tri Utomo, Kepala Sekolah SMPN 3 Trenggalek saat itu, untuk menyalahgunakan dana tersebut.

Modus yang dilakukan adalah memanipulasi dokumen pertanggungjawaban berupa kuitansi, nota, dan stempel palsu.

Hasil audit mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 514 juta. Sardiani, yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, telah meninggal dunia sebelum proses hukum selesai.

Dalam sidang, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya menerima putusan hakim, sementara JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum memutuskan,” pungkas Rio.(by)

Berita Lainnya