Networkpedia.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, secara resmi memberangkatkan dua keluarga (KK) asal Kabupaten Trenggalek untuk mengikuti program transmigrasi ke Poso, Sulawesi Tengah.
Dalam acara pemberangkatan yang berlangsung di Gedung Bawarasa, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan keyakinannya bahwa warganya dapat sukses memperbaiki taraf hidup di tanah baru.
“Ada dua KK yang kita berangkatkan. Mereka akan menerima tanah seluas dua hektar dan rumah tipe 36 di sana. Saya doakan mereka sukses,” ujar Mas Ipin.
Ia menambahkan, keyakinannya didasarkan pada banyaknya kisah sukses warga Trenggalek di perantauan. “Warga kita dikenal memiliki adab yang baik, etos kerja tinggi, dan tekad yang kuat,” imbuhnya.
Program transmigrasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas lahan pangan dan mendukung ketahanan pangan nasional.
“Dengan skill set yang dimiliki warga Trenggalek, seperti keahlian bercocok tanam, program ini juga mendukung visi Presiden Prabowo dalam ketahanan pangan,” jelas Mas Ipin.
Salah satu transmigran, Jarwanto, warga Desa Sidomulyo, menyatakan motivasinya mengikuti program ini adalah untuk memperbaiki kondisi keluarganya.
“Semangat kami ikut program ini adalah untuk merubah nasib keluarga,” ungkapnya.
Di lokasi transmigrasi, Jarwanto dan keluarganya akan memanfaatkan lahan yang diberikan untuk berkebun.
Selain itu, ia berencana menggunakan keahlian di bidang pertukangan untuk menambah pendapatan.
“Sebelum diberangkatkan, kami mendapatkan pelatihan berbasis potensi seperti membuat serbuk jahe dan nugget. Ini sangat membantu kami di tempat baru,” terangnya.
Jarwanto berangkat bersama istri dan dua anaknya. Meski berat meninggalkan keluarga besar di Sidomulyo, ia tetap optimistis bahwa keputusan ini adalah langkah terbaik untuk masa depan.
Sementara kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Heri Yulianto mengatakan program transmigrasi ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memberikan peluang baru bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup sekaligus berkontribusi pada pembangunan di wilayah lain di Indonesia.
“Mereka baru bisa mendapa Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah bertempat tinggal selama 20 tahun.” terangnya.




