Networkpedia.id – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2023. Gugatan tersebut terdaftar pada 29 April 2025 dengan Nomor Perkara 60/G/2025/PTUN-SBY.
Perbup tersebut merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang Sebaran Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggugat mempermasalahkan substansi Perbup itu karena dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012–2032.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Sri Agustiani, membenarkan bahwa gugatan tersebut sudah muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
“Artinya, gugatan penggugat sudah terdaftar. Namun kami sebagai tergugat belum menerima relaas panggilan maupun salinan berkas perkara,” kata Agustiani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2025).
Meski belum ada panggilan resmi untuk sidang, pihak PTUN Surabaya telah mengirim surat tertanggal 2 Mei 2025 kepada Bupati Trenggalek.
Dalam surat bernomor 60/G/2025/PTUN.SBY tersebut, Panitera PTUN meminta pihak tergugat untuk hadir memberikan keterangan di luar persidangan.
“Pada Selasa, 6 Mei 2025, kami diminta hadir ke PTUN Surabaya untuk memberikan keterangan terkait pokok perkara. Dalam pertemuan itu, penggugat lebih banyak dimintai keterangan oleh pihak PTUN,” ujar Agustiani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penggugat. Tim redaksi Kabar Trenggalek masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna mendapatkan konfirmasi terkait alasan hukum di balik gugatan tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut kebijakan strategis terkait perlindungan lahan pertanian dan kesesuaian peraturan daerah di Kabupaten Trenggalek.