Bupati Trenggalek Luncurkan Kebijakan e-Transparansi Dana Komite Sekolah

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan paket kebijakan baru di bidang pendidikan dengan fokus pada transparansi pengelolaan dana sumbangan sukarela wali murid di sekolah. 

Melalui kebijakan ini, setiap satuan pendidikan diwajibkan menerapkan sistem e-Transparansi, baik untuk sumbangan berupa uang maupun barang yang dihimpun oleh komite sekolah.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025). Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan, sekolah memiliki waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. 

Sementara itu, Dinas Kominfo Trenggalek ditugaskan menyaring data menjadi satu basis konsolidasi yang nantinya dapat diakses publik melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.

“Kita merasa perlu mengawasi objek-objek perbendaharaan yang selama ini tidak masuk pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK. Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah,” terang Mas Ipin.

Ia menjelaskan, aturan ini berlaku untuk sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat. Meski demikian, pemerintah daerah juga membuka kesempatan bagi sekolah di luar kewenangan kabupaten untuk ikut serta menerapkan e-Transparansi.

Bupati menambahkan, praktik sumbangan sukarela wali murid selama ini cukup beragam, tidak hanya berupa uang, tetapi juga material bangunan. Misalnya, orang tua murid yang menyumbangkan semen untuk keperluan pembangunan sekolah yang belum tercover APBD. 

“Semua itu ke depan wajib dipublikasikan secara transparan agar masyarakat bisa memantau penggunaannya,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan ini akan melengkapi sistem transparansi anggaran daerah yang sudah berjalan, khususnya terkait penggunaan APBD. Dengan begitu, wali murid dapat lebih tenang dan yakin bahwa sumbangan mereka benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

“Harapannya ini bisa menjadi budaya baru yang sehat. Sehingga kualitas pendidikan bisa kita kawal bersama-sama,” imbuhnya.

Menyoal Dana BOS, Mas Ipin menegaskan bahwa mekanisme pengelolaannya sudah jelas dan diawasi ketat. Karena itu, fokus kebijakan baru ini diarahkan khusus pada dana komite yang selama ini bersifat sukarela dan belum tersentuh sistem pengawasan resmi.

Berita Lainnya