Networkpedia.id – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek menyampaikan keluhan atas kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa (DD) secara signifikan. Pemangkasan tersebut mencapai hingga 85 persen dari total pagu Dana Desa dan disebut akan berlangsung selama enam tahun ke depan.
Ketua AKD Trenggalek, Puryono, mengungkapkan bahwa dampak kebijakan tersebut sudah sangat dirasakan sejak tahun 2025. Hampir seluruh desa di Trenggalek hanya mampu mencairkan Dana Desa dalam dua termin.
Dari rata-rata pagu Dana Desa sekitar Rp 1 miliar per desa, dana yang benar-benar dapat dicairkan hanya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per tahun.
Menurut Puryono, pemangkasan Dana Desa berkaitan dengan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dana Desa secara nasional dialihkan untuk mendukung pembangunan gerai serta pengembangan produk KDMP.
Skema tersebut disertai dengan pinjaman permodalan bagi desa dengan nilai mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar dan memiliki tenor angsuran selama enam tahun.
“Kami mendukung penuh program KDMP. Namun di sisi lain, desa juga memiliki program prioritas hasil usulan masyarakat yang seharusnya tetap bisa dijalankan,” kata Puryono, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, akibat keterbatasan Dana Desa, banyak program yang telah disepakati melalui musyawarah desa terpaksa dibatalkan. Bahkan, pembangunan infrastruktur desa yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat kini nyaris tidak bisa dilaksanakan.
Dana Desa yang tersisa, lanjut Puryono, habis terserap untuk program mandatori dari pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta pembiayaan kegiatan posyandu. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal desa semakin sempit.
Situasi semakin rumit karena pada tahun 2025 terdapat 41 desa di Trenggalek yang telah menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diberlakukan. Ketika Dana Desa dipotong di tengah pelaksanaan, desa-desa tersebut terpaksa menanggung beban utang.
“Banyak desa akhirnya memiliki utang karena Dana Desa dipangkas saat program sudah berjalan. Sementara Pendapatan Asli Desa tidak mungkin mencukupi untuk menutup kewajiban tersebut,” ujarnya.
AKD Trenggalek berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan pemangkasan Dana Desa. Puryono menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya dikembalikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan alokasi 10 persen dari APBN diprioritaskan untuk desa tanpa dipotong untuk program lain.




