Denda Tilang di Trenggalek Tahun 2024 Capai Rp 571 Juta, Didominasi Pengendara Tanpa SIM

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Denda tilang dari pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Trenggalek selama tahun 2024 menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 571.683.000.

Pendapatan ini masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak termasuk dalam pendapatan daerah.

“Jadi denda tilang ini merupakan pendapatan negara bukan pajak, bukan masuk ke pendapatan daerah,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Yan Subiyono, Senin (3/2/2025).

Secara rinci, Yan menjelaskan bahwa jumlah perkara pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024 mencapai 3.600 kasus. Dari jumlah tersebut, biaya perkara yang terkumpul sebesar Rp 3.600.000, sedangkan denda tilang mencapai Rp 571.351.000.

Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni pada 2023 yang mencatat 3.683 perkara dengan denda tilang sebesar Rp 608.764.700.

Yan mengungkapkan bahwa pelanggaran lalu lintas di Trenggalek selama dua tahun terakhir didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi pelanggar Pasal 281 itu sangat mendominasi, bahkan berada di urutan pertama pelanggaran di dua tahun terakhir ini,” ujar Yan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa besaran denda tilang untuk pelanggaran Pasal 281 bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, rata-rata denda yang dikenakan berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Sementara itu, bagi kendaraan roda empat, besaran dendanya rata-rata mencapai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Pelanggaran lalu lintas, terutama yang berkaitan dengan ketidaklengkapan dokumen berkendara, masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, pihak Kejari Trenggalek terus mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan yang berlaku guna mengurangi angka pelanggaran di tahun-tahun mendatang.

Dengan masih tingginya jumlah pelanggar tanpa SIM, diharapkan ada upaya lebih lanjut dari pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melengkapi dokumen berkendara sebelum turun ke jalan.


Berita Lainnya