Diduga Ada 8 Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang Trenggalek

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, mengejutkan masyarakat. SHM tersebut diduga telah diterbitkan sejak tahun 1990-an dan kini menjadi sorotan publik, Rabu (5/2/2025).

Sulistyo, warga Kecamatan Panggul, mengungkapkan bahwa keberadaan SHM di Pantai Konang bukanlah hal baru. Menurutnya, sejak era 1990-an, terdapat lima SHM yang menguasai lahan di kawasan pantai tersebut. Ia menduga penerbitan SHM ini melibatkan oknum tertentu.

“Penerbitan SHM di Pantai Konang diduga ada permainan oknum. Kabarnya, pemilik SHM itu pejabat dan aparat penegak hukum, baik dari Trenggalek maupun luar daerah,” jelas Sulistyo.

Namun, hasil penelusuran di situs bhumi.atrbpn.go.id menunjukkan adanya delapan petak lahan di Pantai Konang yang memiliki SHM. Jika dijumlahkan, total luas lahan tersebut mencapai 20.600 meter persegi. Data ini diperoleh berdasarkan titik koordinat lahan di kawasan pantai yang tercatat dalam database tersebut.

Berikut delapan titik koordinat SHM beserta luasannya:

8.273736°S, 111.452664°E – luas 3.210 m²
8.272108°S, 111.451550°E – luas 2.460 m²
8.271851°S, 111.451460°E – luas 2.470 m²
8.271519°S, 111.450953°E – luas 2.600 m²
8.270593°S, 111.450309°E – luas 2.519 m²
8.269994°S, 111.449640°E – luas 2.166 m²
8.269303°S, 111.448822°E – luas 2.815 m²
8.269012°S, 111.448615°E – luas 2.360 m²

Sampai saat ini, pihak Kantor Pertanahan Trenggalek belum memberikan tanggapan terkait penerbitan SHM tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media belum membuahkan hasil.

Keberadaan SHM di area pantai yang seharusnya menjadi ruang publik ini memunculkan berbagai pertanyaan. Dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses penerbitannya semakin memperkuat desakan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi.

Berita Lainnya