Networkpedia.id – Dugaan penggelapan dana berkedok arisan kembali mencuat di Kabupaten Trenggalek. Sejumlah warga melaporkan seorang perempuan berinisial NV, warga Parakan, Kecamatan Trenggalek, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek, Jumat (9/1/2026).
Terlapor diduga mengelola arisan dengan sistem get menurun dan lelang arisan yang merugikan para peserta hingga miliaran rupiah.
Kuasa hukum korban, Bambang Purwanto, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah para peserta kesulitan meminta pertanggungjawaban dari terlapor yang berperan sebagai owner sekaligus admin arisan.
Sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 11.00 WIB, para korban yang didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Hari ini kami mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor terkait arisan get menurun, termasuk lelang arisan,” ujar Bambang.
Menurutnya, dalam sistem yang ditawarkan terlapor, penentuan urutan pencairan sepenuhnya ditentukan oleh owner. Dalam satu kelompok arisan terdapat 13 peserta, namun get nomor satu disebut menjadi milik owner sendiri tanpa kewajiban membayar iuran.
Bambang mencontohkan pada salah satu kelompok arisan dengan nilai get 70, peserta memiliki kewajiban setor berbeda-beda. Salah satu korban berada di urutan kesembilan dengan kewajiban setor Rp 4,8 juta per bulan.
Namun saat jatuh tempo pencairan, dana tidak diberikan dan nomor telepon korban justru diblokir.
Korban yang dilaporkan pada hari ini antara lain GL, warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, serta MM, warga Desa Pule, Kecamatan Pule. Total korban yang telah memberikan kuasa hukum mencapai sekitar 9 hingga 10 orang, dengan estimasi kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
“Dana yang sudah disetorkan ke owner tidak kurang dari Rp 1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1 miliar sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan,” jelas Bambang.
Selain itu, terdapat korban lain yang sebelumnya telah melapor ke Polres Trenggalek dengan nilai kerugian sekitar Rp 400 juta.
Arisan tersebut diketahui telah berjalan cukup lama dan awalnya lancar, sebelum mulai bermasalah sejak Desember 2025.
Pihak kuasa hukum berharap Polres Trenggalek memberikan atensi serius terhadap kasus ini karena melibatkan banyak korban dan berpotensi terus bertambah.
Terkait keberadaan terlapor, pihaknya belum dapat memastikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.




