Efisiensi Anggaran Masih Dikaji, Skema Penggajian PPPK 2025 Belum Final

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 masih dalam proses evaluasi, termasuk dampaknya terhadap keuangan daerah.

Hingga kini, penyisiran anggaran masih dilakukan guna memastikan efisiensi yang optimal, terutama dalam alokasi belanja pegawai.

Salah satu aspek yang tengah menjadi pertimbangan adalah skema penggajian bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan bahwa jumlah PPPK yang akan direkrut sudah sesuai dengan rencana awal, yakni sebanyak 1.335 pegawai.

“PPPK sedang kita pertimbangkan. Saat ini memang sudah sesuai dengan rencana awal, di mana jumlahnya mencapai 1.335 pegawai,” ujar Edy, Kamis (20/2/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa kepastian anggaran untuk belanja pegawai, khususnya PPPK, masih belum final.

Pemerintah daerah bersama jajaran terkait terus melakukan penghitungan agar dapat memastikan keberlanjutan pembayaran gaji para pegawai kontrak tersebut.

“Belanja pegawai ini belum bisa dipastikan sepenuhnya. Namun, kami sudah mulai menghitung kebutuhan anggaran, terutama untuk PPPK yang akan diangkat pada pertengahan tahun 2025,” jelasnya.

Menurut Edy, berdasarkan perhitungan sementara, PPPK yang rencananya akan diangkat pada bulan Juni 2025 akan mulai menerima gaji sejak saat itu.

Proses administrasi dan pengalokasian anggaran saat ini tengah dalam tahap finalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pemerintah daerah terus mengkaji agar kebijakan efisiensi anggaran tidak menghambat proses rekrutmen dan pembayaran gaji PPPK.

Dengan masih berlangsungnya pembahasan ini, kepastian terkait skema penggajian PPPK 2025 diperkirakan baru akan ditetapkan dalam waktu dekat setelah TAPD menyelesaikan perhitungan anggaran secara menyeluruh.

Berita Lainnya