Networkpedia.id – Empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Trenggalek direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya setelah melalui proses kajian dan verifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang pleno kajian cagar budaya yang digelar di Aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Jalan Brigjen Soetran, Sumbergedong, Trenggalek.
Keempat objek yang diusulkan mendapat status cagar budaya yakni Makam Bupati Sosrodiningrat di Kecamatan Durenan, Makam Kanjeng Jimat di Desa Ngulankulon Kecamatan Pogalan, Makam Bupati Menak Sopal di Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek, serta Candi Gondang di Desa Gondang Kecamatan Tugu.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Agus Yudyana, menjelaskan bahwa hasil kajian TACB tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan dan SK pemeringkatan cagar budaya.
“Rencananya akan ditetapkan sebagai cagar budaya. Produk resminya ada dua, yaitu SK penetapan dan SK pemeringkatan,” ujarnya.
SK penetapan nantinya akan ditandatangani Bupati Trenggalek sebagai bentuk pengesahan. Dengan status resmi tersebut, empat objek bersejarah itu mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah.
Agus menegaskan bahwa penetapan ini penting untuk mencegah tindakan tidak bertanggung jawab maupun potensi kerusakan yang dapat mengancam keberadaan situs-situs tersebut.
“Kalau ada orang yang merusak, ada payung hukumnya. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan,” jelasnya.
Agus menambahkan, Pemkab Trenggalek sebenarnya telah mengajukan sekitar 14 ODCB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Namun, empat objek ini diprioritaskan karena dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi dibandingkan yang lain. Sementara ODCB lainnya sebagian besar berupa arca dan berada dalam pengawasan ketat selama 24 jam sehingga relatif lebih aman.
“Yang lain akan dieksekusi selanjutnya. Mudah-mudahan proses ini berlanjut hingga penetapan situs,” pungkasnya.
Dengan penetapan cagar budaya tersebut, Pemkab Trenggalek berharap upaya pelestarian warisan sejarah dapat dilakukan secara lebih optimal dan terstruktur untuk kepentingan generasi mendatang.




