Networkpedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Supar alias IS dalam kasus persetubuhan terhadap santriwati. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/2/2025).
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak sepenuhnya mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan korban. Dari tuntutan awal sebesar Rp 247 juta, hakim hanya menyetujui restitusi senilai Rp 106,5 juta.
Keputusan ini menuai tanggapan dari penasihat hukum korban, Haris Yudhianto. Ia menilai ada ketimpangan dalam vonis yang dijatuhkan jika dibandingkan dengan kasus serupa di wilayah lain.
“Kalau dilihat dari aspek keadilan, memang ada kesenjangan dibandingkan dengan perkara lain,” ujarnya.
Haris membandingkan putusan dalam kasus ini dengan dua perkara sebelumnya yang melibatkan pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Karangan dan Kecamatan Pule. Ia menilai hukuman terhadap Supar lebih ringan dibandingkan kasus pencabulan di kedua daerah tersebut.
“Kalau dibandingkan dengan kasus pencabulan di Karangan dan Pule, vonis ini tergolong rendah,” katanya.
Lebih lanjut, Haris menyoroti bahwa dampak dari kasus ini lebih besar dibandingkan kasus pencabulan lainnya.
“Kerugian akibat pencabulan umumnya bersifat psikis, tetapi dalam kasus ini, dampaknya permanen bagi korban,” tegasnya.
Terkait putusan restitusi yang dikabulkan, Haris menyatakan bahwa hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya.
“Sebenarnya, apa yang harus dibuktikan untuk bisa mendapatkan restitusi yang lebih besar?” ungkapnya.
Meski menilai putusan tersebut belum sepenuhnya adil, Haris menyebut bahwa korban tidak memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
“Hanya negara, dalam hal ini kejaksaan, yang bisa mengajukan upaya hukum. Tapi karena putusan sesuai dengan tuntutan jaksa, kemungkinan besar tidak akan ada banding,” tuturnya.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Supar masih berpotensi berlanjut jika pihak terdakwa memilih untuk mengajukan banding dalam batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim.




