Kejaksaan Negeri Trenggalek Musnahkan Barang Bukti

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, berdasarkan Surat No. Prin-340/M.5.30/Kpa.5/12/2024.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari beberapa perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Barang-barang ini sudah memiliki putusan hukum tetap dan tidak memiliki nilai guna, sehingga harus dimusnahkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya 8,68 gram sabu-sabu, 966 butir pil double L, tujuh unit handphone, empat unit perangkat elektronik lainnya, serta 10 potong pakaian.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai dengan standar keamanan, seperti pembakaran untuk barang yang mudah terbakar dan penghancuran fisik untuk barang elektronik.

“Proses pemusnahan ini penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang sudah disita,” tambah Yan.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Trenggalek dalam mendukung upaya penegakan hukum di wilayahnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil double L yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari kasus narkotika yang menjerat sejumlah tersangka.

Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kejari Trenggalek mengingat tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Harapan kami, langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi perbuatan melawan hukum,” tutup Yan.

Berita Lainnya