Kejari Trenggalek Resmi Kantongi Hak Perwalian Dua Anak Rentan, Negara Pastikan Perlindungan Hukum

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil memperoleh penetapan hak perwalian terhadap dua anak berstatus rentan melalui putusan Pengadilan Agama Trenggalek. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan kedua anak memperoleh perlindungan hukum sekaligus jaminan atas hak-hak keperdataannya sebagai warga negara. Penetapan tersebut dituangkan dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 465/PDT.P/2025/PA.TRK.

Setelah penetapan berlaku, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Trenggalek menyerahkan kedua anak tersebut kepada Yayasan Mulyaning Ati di Kecamatan Gandusari. 

Yayasan ini ditunjuk negara sebagai pihak yang berwenang mengasuh dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, menjelaskan bahwa JPN bertindak mewakili negara dalam permohonan perwalian ke Pengadilan Agama. 

Pengajuan tersebut dilakukan atas permintaan Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek pada November lalu. Dengan adanya putusan pengadilan, status hukum kedua anak kini telah jelas dan sah berada dalam perwalian yayasan.

“Sebelumnya mereka hanya dalam penguasaan sementara. Sekarang negara hadir memberikan kepastian hukum, sehingga hak perwalian sepenuhnya telah berada pada Yayasan Mulyaning Ati,” ujar Nusrim, Rabu (3/12/2025).

Nusrim menambahkan, pihaknya tidak dapat mengungkap latar belakang keluarga kedua anak tersebut demi menjaga privasi. 

Namun, ia memastikan seluruh proses berjalan untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga menerima laporan bahwa pemerintah daerah telah menjamin akses pendidikan bagi keduanya melalui program Sekolah Rakyat.

Lebih jauh, Nusrim menyebutkan masih ada beberapa anak lain yang rencananya akan diajukan untuk memperoleh status perwalian resmi. 

“Mereka ini generasi yang harus kita jaga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tegasnya.

Pengasuh Yayasan Mulyaning Ati, Sugino, menyampaikan komitmennya untuk memberikan pengasuhan optimal bagi kedua anak tersebut. 

Ia menyebut seluruh kebutuhan termasuk pendidikan, permakanan, hingga pengawasan di asrama akan dipenuhi sesuai standar yayasan. 

“Saat ini, yayasan menampung 13 anak, dan dua anak tersebut menjadi yang pertama menerima penetapan perwalian secara hukum.” ucapnya.

Terkait pendidikan, Sugino memastikan pihaknya mengikuti arahan Dinas Sosial untuk mengupayakan mereka mengikuti Sekolah Rakyat, namun keputusan akhir menyesuaikan kondisi masing-masing anak. 

“Jika tidak memungkinkan, yayasan tetap menjamin pendidikan formal bahkan hingga jenjang kuliah.” pungkasnya.

Berita Lainnya