Networkpedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek hingga kini masih menunggu kelengkapan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek yang dilakukan salah satu wali murid.
Berkas tersebut sebelumnya telah diterima pada 17 November 2025, namun dinyatakan belum lengkap atau berstatus P19 pada 26 November 2025.
Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Untuk saat ini berkas sudah kita kembalikan ke penyidik. Terkait perkembangannya, kita masih menunggu pemenuhan,” ujar Yan.
Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan menelaah kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, keputusan itu baru dapat dipertimbangkan setelah seluruh data dan unsur perkara terpenuhi.
“Nanti kita akan mengambil sikap apakah kita RJ-kan atau kita lanjutkan ke proses persidangan. Tetapi tetap bergantung pada kedua belah pihak,” jelasnya.
Dalam mekanisme RJ, tersangka akan dipertemukan dengan korban untuk proses mediasi.
Jika korban bersedia menerima permintaan maaf serta bentuk kompensasi yang disepakati, maka penyelesaian non-litigasi dapat ditempuh. Namun apabila korban menolak, perkara akan dilanjutkan ke persidangan.
“Intinya, kami hanya sebagai mediator. Muaranya tetap di korban,” tambah Yan.
Penerapan RJ merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022. Syarat utamanya antara lain ancaman hukuman di bawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta pelaku bukan residivis.
Sementara itu, penyidik Polres Trenggalek sebelumnya telah menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka. Ia diduga menganiaya Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek, setelah tidak terima karena ponsel milik adiknya disita lantaran dipakai di luar kepentingan pembelajaran.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban dan tersangka serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, Awang yang diketahui merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan sambil menunggu pemenuhan berkas dari penyidik.




