Networkpedia.id – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya turun tangan langsung dengan mendatangi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk membahas penyelesaian polemik berkepanjangan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, yang hadir bersama pengurus serta pengawas KSPPS Madani. Dalam kesempatan itu, pihak kementerian meminta penjelasan langsung dari pengurus koperasi terkait berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan para anggota.
Mugianto mengungkapkan, langkah konsultasi ke Kemenkop ditempuh setelah serangkaian rapat dengar pendapat di daerah tak kunjung menemukan solusi yang pasti.
Komisi II, kata dia, merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Alhamdulillah, kami konsultasi ke Kementerian Koperasi berdasarkan hasil beberapa kali hearing anggota KSPPS Madani. Komisi II secara tidak langsung memiliki tanggung jawab moral atas penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, karena KSPPS Madani berstatus sebagai koperasi skala nasional, maka pengawasan dan penegakan aturan menjadi kewenangan penuh Kemenkop. Dalam rapat tersebut, pihaknya bersama pejabat kementerian melakukan klarifikasi mendalam kepada pengurus dan pengawas koperasi.
“Mereka kami interogasi panjang lebar, termasuk soal siapa yang memberi kewenangan untuk pinjaman berulang kepada anggota, serta pengurus dan pengawas yang belum menuntaskan tanggungannya. Dari situ terungkap bahwa manajemen tidak profesional dalam menjalankan SOP,” ungkap Mugianto.
Dari hasil pertemuan itu, pengurus dan pengawas mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 38 dan 39, tanggung jawab tersebut melekat baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa pengurus dan pengawas koperasi wajib menyelesaikan pengembalian simpanan anggota di bawah Rp100 juta paling lambat Desember 2025.
“Sudah ada surat pernyataan bermaterai yang disaksikan langsung Kemenkop. Mereka diwajibkan menjual aset, mencairkan dana cadangan, dan menarik piutang dari pengurus,” jelas Mugianto.
Komisi II DPRD Trenggalek akan berperan sebagai pengawas atas pelaksanaan kesepakatan tersebut dengan melakukan pemantauan dan monitoring secara berkala.




