Networkpedia.id – Kuasa hukum guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, memastikan bahwa tidak ada peluang penyelesaian damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan wali murid bernama Awang Kresna Aji Pratama.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak ada ruang lobi maupun intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua LKBH PGRI Trenggalek sekaligus kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menyatakan bahwa opsi restorative justice (RJ) telah tertutup. Menurutnya, mekanisme RJ hanya dapat diterapkan jika korban menyetujui, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Namun dalam kasus ini, korban secara tegas menolak. “Untuk pihak korban tidak ada ruang restorative justice. Kalau korban tidak menyetujui, saya kira restorative justice tidak mungkin dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Haris menjelaskan bahwa kliennya menginginkan proses hukum berjalan tuntas. Selain menyangkut integritas korban sebagai tenaga pendidik, kasus ini juga menjadi perhatian publik dan dianggap penting sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
“Korban pernah menyampaikan ke saya, prinsipnya perkara ini harus jalan terus. Ini bagian dari pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.
Terkait ancaman pidana, Haris menyebut Pasal 351 ayat (1) KUHP memang memuat ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun bagi korban, yang utama adalah penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami mengawasi polisi, jaksa, hingga pengadilan agar profesional. Tidak ada intervensi termasuk dari pihak keluarga tersangka, meski ada yang menjabat kepala desa maupun anggota DPRD,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya lobi atau tekanan yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum, pihaknya siap melaporkan hal tersebut. LKBH PGRI juga akan meminta dukungan penuh dari organisasi profesi untuk memastikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan Awang Kresna Aji Pratama sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Eko Prayitno.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Proses hukum kini terus bergulir tanpa adanya opsi damai.




