Networkpedia.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Raya Trenggalek-Panggul, Desa Puru, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Insiden ini melibatkan kendaraan barang Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AG-8721-YS. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan Kanit Gakum Ipda Dwi Siswo, kecelakaan tunggal ini terjadi ketika kendaraan yang dikemudikan oleh Susanto (33), warga Desa Banjar, Kecamatan Panggul, melaju dari arah barat ke timur.
Di dalam kendaraan tersebut, terdapat satu penumpang bernama Agung Sasmito (30), juga warga Desa Banjar.
“Kendaraan bergerak lurus di jalan yang menanjak dengan arus lalu lintas sepi. Namun, diduga pengemudi mengantuk sehingga kendaraan oleng ke kanan, keluar dari jalur, dan masuk ke kebun warga sedalam kurang lebih 10 meter,” jelas Ipda Dwi Siswo.
Kondisi cuaca saat kejadian cerah, dan jalan dinyatakan dalam kondisi baik, tanpa gelombang atau lubang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan faktor kendaraan atau lingkungan yang berkontribusi terhadap kecelakaan.
Kendaraan Mitsubishi L300 diketahui masih layak digunakan.Sayangnya, pengemudi Susanto diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Kendati demikian, baik pengemudi maupun penumpangnya tidak mengalami cedera dalam insiden tersebut.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan di lokasi kejadian, termasuk mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP, mendokumentasi, serta menginterogasi saksi-saksi.
Selain itu, visum et repertum juga telah dimintakan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani oleh Polres Trenggalek.
Ipda Dwi Siswo mengimbau para pengemudi untuk memastikan kondisi fisik yang prima sebelum berkendara, terutama di pagi hari atau saat jarak tempuh panjang.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memiliki kelengkapan administrasi seperti SIM,” pungkasnya.




