Networkpedia.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyampaikan keprihatinan atas kebijakan dirumahkannya lima guru tidak tetap (GTT) di SMA Negeri 1 Karangan mulai Januari 2026.
Meski demikian, PGRI menilai langkah tersebut sulit dihindari karena merupakan dampak langsung dari regulasi pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru sejak 2022.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan secara kemanusiaan pihaknya merasa prihatin terhadap para guru yang selama ini telah membantu proses pembelajaran di sekolah, meskipun tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun dari sisi regulasi, kebijakan tersebut harus dipatuhi.
“Secara kemanusiaan tentu kami prihatin. Tetapi secara aturan, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer baru sejak 2022. Jika tetap dilanggar, pihak yang menerbitkan SK bisa dikenai sanksi,” ujar Catur.
Catur menambahkan, kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk segera merealisasikan pemenuhan kebutuhan guru melalui seleksi aparatur sipil negara (ASN) mulai 2026.
Pasalnya, kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Trenggalek masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Trenggalek, kekurangan guru di jenjang TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri hingga Juli 2025 mencapai 1.114 orang.
“Kekurangan guru kita sangat besar. Seleksi ASN guru harus segera dilaksanakan agar kebutuhan ini bisa teratasi,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada para lulusan pendidikan guru yang saat ini masih mengabdi tanpa status formal agar tetap mempersiapkan diri menghadapi seleksi ASN ke depan.
“Tetap ikhlas mengabdi, tapi jangan lupa menyiapkan diri untuk seleksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Karangan, Agus Joko Santoso, meluruskan istilah “dirumahkan” yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 26 September 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah memproses penetapan guru paruh waktu. Guru yang tidak masuk dalam usulan PPPK paruh waktu masih diperkenankan mengajar hingga Desember 2025.
“Mulai Januari 2026 sudah tidak boleh ada GTT maupun sebutan lain seperti magang atau sukarelawan,” jelas Agus.
Ia menyebutkan, lima GTT di SMAN 1 Karangan yang terdampak berasal dari mata pelajaran PPKn, Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah. Kelimanya belum tercatat di Dapodik dan rata-rata memiliki masa mengajar di bawah tiga tahun.
Agus menegaskan, perekrutan GTT sebelumnya dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar agar tidak memberatkan guru ASN.
Ke depan, sekolah akan menyesuaikan dengan regulasi baru, termasuk mengoptimalkan pengaturan beban kerja guru agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal.




