Networkpedia.id – Masyarakat Kecamatan Panggul, Trenggalek, dikejutkan dengan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang berada di wilayah Pantai Konang.
Keberadaan SHM tersebut memicu perhatian karena tanah yang tercatat dalam sertifikat berbatasan langsung dengan kawasan milik Perhutani.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi Radar Trenggalek, tanah yang masuk dalam SHM itu tidak mencaplok lahan Perhutani meski lokasinya bersebelahan.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Kediri Selatan, Hermawan.
“Lahan yang tercatat dalam sertifikat itu tidak bersinggungan dengan wilayah Perhutani. Kawasan kami tetap aman dan tidak masuk dalam SHM tersebut,” kata Hermawan.
Ia menjelaskan bahwa lahan Perhutani di sekitar Pantai Konang termasuk dalam petak 65 yang merupakan kawasan Hutan KPS (Kawasan Pengelolaan Sumber Daya Hutan Produksi).
“Pantai Konang memang berbatasan langsung dengan hutan petak 65. Namun, tidak ada sertifikat yang menyentuh wilayah kami,” jelasnya.
Hermawan juga menambahkan bahwa di antara Pantai Konang dan lahan milik Perhutani tidak terdapat pemukiman warga.
“Tidak ada hunian penduduk di perbatasan tersebut. Sepadan pantai kami tetap terjaga,” imbuhnya.
Ia merinci bahwa batas sepadan pantai di petak 65 adalah 100 meter dari titik pasang tertinggi. Kawasan tersebut mencakup luas sekitar empat hektar dengan vegetasi berupa pohon kelapa dan tumbuhan rimba campur.
Sebagai langkah antisipasi, Perhutani rutin melakukan pembaruan peta wilayah setiap 10 tahun untuk memastikan tidak ada perubahan yang mencurigakan.
“Kami selalu melakukan peninjauan titik batas setiap 10 tahun. Jika ada perubahan, hal itu akan dilaporkan ke Perum Perhutani,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena keberadaan SHM di kawasan pantai sering kali menimbulkan polemik terkait status tanah.
Meski demikian, Perhutani memastikan tidak ada pelanggaran terhadap lahan yang menjadi kewenangannya.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penerbitan sertifikat tanah di kawasan sensitif seperti area pantai.




