Pemilik Olshop Logam Mulia di Trenggalek Jadi Korban Penipuan Segitiga, Rugi Rp 31 Juta

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Seorang pemilik toko online (olshop) logam mulia di Kabupaten Trenggalek berinisial M warga Kecamatan Panggul menjadi korban penipuan model segitiga yang membuatnya merugi hingga Rp 31 juta.

Kejadian ini bermula pada Rabu (8/1/2025) malam, saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku bernama Maulana Yusuf.

Pelaku memesan logam mulia Antam seberat 20 gram untuk dijadikan mahar pernikahannya. Setelah mendapatkan foto stok emas dari korban, pelaku meminta agar emas dikirim ke Toko Emas Barokah di Kecamatan Karangan, dengan alasan pemilik toko adalah saudara iparnya. Korban mengirim emas tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik toko emas, Suprihatin.

Saat proses berlangsung, korban terus dihubungi oleh pelaku dan nomor lain yang menanyakan stok emas. Di sisi lain, Suprihatin juga berkomunikasi dengan pelaku, yang mengirimkan foto emas dari korban dan meminta transfer dana sebesar Rp 27 juta ke rekening tertentu. Suprihatin, yang percaya emas tersebut asli, mentransfer uang ke rekening yang ternyata milik pelaku.

Setelah transfer selesai, pelaku berjanji akan mengirimkan pembayaran emas kepada korban. Namun, pelaku terus mengulur waktu hingga nomor teleponnya tidak lagi aktif. Sementara itu, pemilik toko emas pergi membawa emas yang didapat dari korban.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Karangan pada hari yang sama. Hingga Jumat (17/1/2025), korban telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyatakan bahwa kasus ini mash dalam penyelidikan.

“Tim penyelidik masih memeriksa saksi-saksi tambahan untuk mendalami kasus ini,” jelas AKP Eko melalui sambungan telepon.

Berita Lainnya