Pemkab Trenggalek Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda APBD-P 2025

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – emerintah Kabupaten Trenggalek menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. 

Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Syah Mohamad Natanegara dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (30/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Syah Natanegara menjelaskan beberapa isu penting yang menjadi sorotan fraksi, antara lain terkait alasan pengajuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.

Syah menyampaikan, pinjaman PEN diajukan sebagai solusi atas tertundanya sejumlah kegiatan pembangunan akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. 

Kebijakan tersebut disebut berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah, sehingga dibutuhkan alternatif pendanaan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan.

“Pinjaman daerah ini kami anggarkan sekitar Rp56 miliar, dan tahun depan dalam APBD induk kami rencanakan tambahan sebesar Rp55 miliar. Peruntukannya fokus pada sektor infrastruktur sebagai bentuk pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujar Syah.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai upaya agar pembangunan tidak stagnan di tengah keterbatasan anggaran yang dihadapi daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M Hadi, yang memimpin jalannya rapat paripurna, mengatakan bahwa secara umum fraksi-fraksi DPRD dapat memahami dan menerima jawaban yang disampaikan eksekutif.

“Tanggapan fraksi-fraksi pada dasarnya menerima, namun akan tetap dilakukan pencermatan lebih lanjut di tingkat rapat Komisi dan Badan Anggaran,” ucap Hadi.

Pembahasan lanjutan Ranperda APBD-P 2025 dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (31/7/2025), sehari setelah sidang jawaban bupati. Rapat lanjutan ini akan menjadi bagian dari proses pendalaman materi sebelum ditetapkannya Ranperda APBD-P menjadi perda

Berita Lainnya