Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) memiliki tanggung jawab penuh terhadap proses produksi, pengawasan mutu, hingga distribusi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan SPPG berperan penting dalam memastikan makanan yang dikirim ke sekolah memenuhi standar kelayakan dan higienitas. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya perdebatan di masyarakat terkait makanan MBG yang disebut basi ketika sampai di sekolah.
“SPPG sangat bertanggung jawab mulai dari proses produksi sampai distribusi. Semua pihak harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan benar,” ujar Edy Soepriyanto, Jumat (24/10/2025).
Menurut Edy, selain proses produksi, penanganan makanan di sekolah juga harus sesuai standar agar tidak menimbulkan risiko kontaminasi. Ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak menempatkan makanan sembarangan begitu tiba di lokasi.
“Di sekolah pun tidak boleh diletakkan sembarangan karena bisa terkontaminasi. SOP ini penting dan harus segera kita pedomani bersama,” tegasnya.
Menindaklanjuti sejumlah keluhan masyarakat, Edy menyampaikan bahwa Bupati Trenggalek telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SPPG untuk membuka layanan pengaduan dan memastikan seluruh bahan makanan yang digunakan layak konsumsi.
“Pak Bupati sudah mengeluarkan surat edaran agar SPPG membuka layanan pengaduan dan memastikan bahan makanan benar-benar layak. Kalau ada masalah, silakan disampaikan untuk perbaikan. Kami belum menerima laporan resmi, tapi memang ada keluhan yang muncul di media sosial,” kata Edy.
Salah satu akun di TikTok, @retnapuspita162, menulis keluhan terkait makanan MBG yang dikirim dari dapur Sumbergedong disebut sering basi. Namun, akun lain, @LeonLunaYomi, menilai keterlambatan pembagian di sekolah juga menjadi penyebab makanan tidak segar.
Sementara dari hasil rapat koordinasi terakhir, Edy menuturkan pelaksanaan program MBG sejauh ini berjalan baik, hanya masih ada penyempurnaan administratif seperti penyusunan SOP dan SLHS.
“Rakor MBG di tingkat daerah akan dilakukan minimal dua kali sebulan untuk memastikan program tetap terkendali,” pungkasnya.




