Networkpedia.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menilai sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) idealnya kembali disatukan melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penilaian tersebut mengemuka di tengah maraknya wacana nasional terkait pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS.
Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya lebih sepakat apabila rekrutmen ASN dilakukan melalui satu pintu, yakni CPNS.
Menurutnya, sistem PPPK yang berbasis kontrak justru menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik.
“Sejak awal kami lebih setuju ASN itu melalui CPNS saja. Karena PPPK membuat guru tidak merasa tenang. Setiap masa kontrak habis, selalu ada rasa khawatir apakah diperpanjang atau tidak,” ujar Catur.
Ia menjelaskan, karakteristik PPPK yang bersifat perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu membuat status kepegawaian menjadi tidak pasti. Ketika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, maka otomatis status ASN yang bersangkutan juga berakhir.
“Kalau menurut kami, ASN itu seharusnya satu pintu, yakni PNS. Itu jauh lebih menjamin kepastian,” tegasnya.
Meski demikian, Catur tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai berani memberikan kepastian masa kerja lebih panjang bagi PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut setidaknya memberi rasa aman dibanding sistem kontrak jangka pendek.
“Kalau seperti di Jawa Timur, PPPK diberi SK sampai batas usia tertentu, itu patut diapresiasi karena memberi kepastian. Tapi tetap saja belum ideal,” katanya.
Ia menambahkan, penyatuan status ASN melalui jalur PNS dinilai lebih adil karena menyamakan regulasi, kesejahteraan, hingga jaminan kesehatan bagi para pegawai. Hal tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap kinerja guru.
“Kalau kesejahteraan terjamin dan status jelas, kinerja pasti akan lebih maksimal. Sebaliknya, kalau terus dibayangi ketidakpastian, konsentrasi kerja juga bisa terganggu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyatakan hingga kini belum ada aturan resmi terkait pengalihan status PPPK menjadi PNS.
“Untuk wacana tersebut, kami belum menerima regulasi atau kebijakan resmi dari pemerintah pusat. Jadi saat ini masih menunggu,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan mengikuti sepenuhnya kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan ASN.
“Kami masih wait and see sambil menunggu keputusan resmi,” pungkas Indrayana.




