PKDI Trenggalek Usul Dana Desa Dicabut, Pemangkasan Dinilai Lumpuhkan Program dan Bebani Kepala Desa

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Wacana pencabutan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat mencuat di Kabupaten Trenggalek. Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Trenggalek, Puryono, secara tegas mengusulkan agar skema Dana Desa ditiadakan menyusul pemangkasan anggaran yang dinilai sangat memberatkan pemerintah desa.

Puryono menilai, pengurangan Dana Desa hingga 83 persen membuat roda pemerintahan desa tidak berjalan optimal. Berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat terancam tersendat, sementara kepala desa berada pada posisi sulit karena harus menjelaskan keterbatasan anggaran kepada warganya.

“Dengan kondisi seperti ini, kepala desa justru tertekan secara moral. Ketika hasil pembangunan tidak lebih baik dari tahun sebelumnya, itu akan menjadi beban tersendiri bagi kami,” ujar Puryono, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, pasca pemangkasan, Dana Desa yang diterima desa-desa di Trenggalek kini rata-rata hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp375 juta per tahun. Angka tersebut jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, saat Dana Desa masih berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan regulasi turunannya.

Menurut Puryono, kondisi kian berat karena sebagian Dana Desa saat ini dialokasikan untuk menyicil program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan skema pembayaran hingga enam tahun. Hal tersebut dinilai mengurangi fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.

“Kami sepakat, kalau memang seperti ini, lebih baik Dana Desa dicabut saja oleh pemerintah pusat. Desa tidak perlu lagi mengelola Dana Desa,” tegas Kepala Desa Karangturi, Kecamatan Munjungan itu.

Ia berpendapat, apabila Dana Desa dicabut, maka seluruh program pembangunan desa sebaiknya dirancang langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten. Pemerintah desa cukup menjadi penerima manfaat sekaligus pengawal pelaksanaan program di lapangan.

Sebagai solusi, Puryono mengusulkan agar Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten ditingkatkan secara maksimal. Dengan demikian, desa tetap memiliki ruang fiskal untuk mendukung operasional pemerintahan dan memastikan program pembangunan berjalan efektif.

“Dengan ADD yang kuat, desa bisa fokus mengawal program tanpa terus menjadi sasaran framing negatif. Padahal selama ini desa sudah bekerja maksimal untuk masyarakat,” pungkasnya.

Usulan ini diperkirakan akan memicu diskusi panjang antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat terkait masa depan skema pendanaan desa ke depan.

Berita Lainnya