Networkpedia.id – Angka perceraian di Kabupaten Trenggalek masih didominasi oleh gugatan dari pihak istri. Data Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat, dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025 terdapat 605 perkara cerai gugat yang diputus, dengan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai faktor utama.
Panitera Muda PA Trenggalek, H. Toif, mengungkapkan bahwa setiap perkara yang masuk selalu diawali dengan proses mediasi. Meski demikian, sebagian besar pasangan tetap memilih berpisah.
“Faktor terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang dipicu berbagai hal. Walaupun sudah kami nasihati, rata-rata tetap melanjutkan perceraian. Faktor ekonomi menjadi alasan terbesar kedua,” jelasnya.
Berdasarkan data, total perkara masuk di PA Trenggalek pada periode tersebut mencapai 1.092 kasus, terdiri dari 787 cerai gugat dan 305 cerai talak. Dari jumlah itu, 833 perkara telah diputus, dengan rincian 605 cerai gugat dan 228 cerai talak.
Rincian penyebab perceraian menunjukkan dominasi perselisihan dan pertengkaran sebanyak 445 perkara, diikuti faktor ekonomi 368 perkara.
Selain itu, terdapat penyebab lain seperti meninggalkan pasangan (16 perkara), kekerasan dalam rumah tangga (12 perkara), zina (7 perkara), perjudian (4 perkara), mabuk (2 perkara), cacat badan (1 perkara), dan hukuman penjara (1 perkara).
Toif menilai, tingginya angka cerai gugat mencerminkan besarnya inisiatif perceraian yang datang dari pihak istri di Trenggalek.
Menurutnya, meski mediasi dilakukan, keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak yang bersengketa.
“Dalam proses perceraian, kami berusaha merukunkan pasangan. Namun jika mereka tetap memilih berpisah, pengadilan berkewajiban memproses sesuai hukum,” tegasnya.
PA Trenggalek mencatat, tren cerai gugat memang konsisten lebih tinggi dibanding cerai talak dalam beberapa tahun terakhir.
Fenomena ini mengindikasikan adanya dinamika rumah tangga yang kompleks, mulai dari ketidakcocokan hingga tekanan ekonomi yang sulit diatasi.
Dengan jumlah kasus yang terus tinggi, PA Trenggalek mendorong peningkatan peran keluarga dan lingkungan dalam membantu meredam konflik rumah tangga sebelum berujung pada perceraian.




