Sidang Lanjutan Penganiayaan Guru, Orang Tua Terdakwa Beri Keterangan di PN Trenggalek

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/6/2026). Pada persidangan kali ini, majelis hakim memeriksa saksi-saksi yang diajukan untuk meringankan terdakwa.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi, yakni ayah dan ibu kandung Awang. 

Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait latar belakang dan kronologis awal peristiwa yang menjerat anaknya. 

Sementara itu, istri terdakwa yang diketahui merupakan anggota DPRD tidak terlihat hadir mengikuti jalannya persidangan.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, membenarkan bahwa agenda sidang kali ini memang difokuskan pada pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa. Saksi-saksi tersebut dihadirkan langsung oleh tim penasihat hukum sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses pembuktian.

“Untuk sidang atas terdakwa Awang hari ini, agendanya adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa, yang dihadirkan oleh penasihat hukum,” ujar Marshias.

Ia menambahkan, setelah rangkaian pemeriksaan saksi meringankan selesai, agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. 

Tahapan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum perkara memasuki agenda tuntutan.

Marshias juga menyampaikan bahwa jalannya persidangan turut mendapat perhatian dari publik. 

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek tampak hadir di lingkungan pengadilan sebagai bentuk solidaritas kepada korban.

“Tadi juga hadir teman-teman dari GMNI Trenggalek untuk menunjukkan solidaritasnya terhadap korban. Mereka memasang banner di depan Pengadilan Negeri serta menghadiri sidang dengan tertib dan damai,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Awang, Heru Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya memang hanya menghadirkan orang tua terdakwa sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan tersebut.

“Hari ini kami menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kami. Saksi yang kami hadirkan adalah orang tua terdakwa Awang, yakni bapak dan ibunya,” kata Heru.

Terkait ketidakhadiran istri terdakwa, Heru menjelaskan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena memiliki kesibukan lain. Diketahui, istri terdakwa saat ini menjabat sebagai anggota DPRD.

“Istrinya ada kesibukan sehingga tidak bisa hadir,” imbuhnya.

Heru juga menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan memang tidak menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek. 

Namun, keterangan saksi difokuskan pada penjelasan kronologis awal sebelum kejadian tersebut berlangsung.

“Saksi memang tidak melihat langsung peristiwa penganiayaan, tetapi paling tidak dapat menerangkan awal mula peristiwa dan kronologis kejadian,” pungkasnya.

Berita Lainnya