Networkpedia.id – Sidang perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Awang Kresna Aji Pratama, berlangsung dengan pengamanan ketat dan mendapat perhatian luas dari kalangan pendidik.
Sejak pagi hari, halaman PN Trenggalek tampak dipadati puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek.
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas serta dukungan moral kepada korban sekaligus penegasan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Tidak hanya dari tingkat kabupaten, dukungan juga datang dari pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur. Rombongan PGRI Jatim turut hadir langsung mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib guru yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas.
Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar, mengatakan kehadiran pihaknya di Trenggalek merupakan wujud solidaritas organisasi terhadap anggotanya. Ia menegaskan bahwa PGRI memiliki kewajiban moral untuk mendampingi guru yang mengalami persoalan hukum akibat tindak kekerasan.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan. Jika ada anggota PGRI yang mengalami permasalahan seperti ini, kami wajib hadir, minimal memberikan support moral,” ujarnya di sela-sela persidangan.
Muntohar juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar proses hukum berjalan secara adil dan tegas.
Menurutnya, putusan yang setimpal penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
“Harapannya, ada efek jera sehingga tidak mudah melakukan penganiayaan atau melaporkan guru secara sembarangan. Guru harus dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, maraknya kasus kekerasan dan intimidasi terhadap guru dapat berdampak serius terhadap dunia pendidikan. Jika guru merasa tidak aman, dikhawatirkan mereka akan bersikap apatis dan hanya mengajar tanpa mendidik secara optimal.
“Kalau guru sudah takut, pendidikan akan terganggu. Yang dirugikan bukan hanya guru, tapi juga siswa, orang tua, dan masa depan bangsa,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Awang Kresna Aji Pratama duduk sebagai terdakwa, sementara Eko Prayitno sebagai korban penganiayaan. Kasus tersebut menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan tenaga pendidik saat menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek masih berlangsung dan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.




