Networkpedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menegaskan bahwa penjatuhan vonis dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023.
Penerapan KUHP baru tersebut dilakukan dengan berpedoman pada asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan persidangan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penerapan antara hukum acara dan hukum materiil dalam perkara yang kini memasuki tahapan lanjutan.
Menurut Marshias, meskipun proses persidangan berlangsung pada tahun 2026, hukum acara yang digunakan masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Hal itu dikarenakan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tahun 2025 dan sejumlah tahapan awal, termasuk pemeriksaan identitas terdakwa, telah dilaksanakan sebelumnya.
“Karena perkara Awang ini pelimpahan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas terdakwa ini sudah selesai dilaksanakan, maka di tahun 2026 ini perkara diperiksa masih menggunakan KUHAP lama, jadi belum menyentuh atau mengikuti aturan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Marshias Mereapul Ginting.
Namun demikian, berbeda dengan hukum acara, penerapan hukuman atau vonis nantinya akan menggunakan hukum materiil terbaru, yakni KUHP Nasional Tahun 2023.
“Untuk penetapan atau penerapan vonisnya itu mengacu pada hukum materiil yaitu KUHP tahun 2023 atau KUHP Nasional. Dalam penerapannya tentu kami menggunakan asas yang paling menguntungkan terdakwa,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat pasal yang sama antara ketentuan lama dan ketentuan baru, maka majelis hakim wajib memilih pasal yang memberikan keuntungan hukum bagi terdakwa.
“Terhadap perkara-perkara dengan pasal yang didakwakan sama, kami tetap akan mengacu pada pasal yang menguntungkan terdakwa,” jelasnya.
Marshias juga menegaskan bahwa kewenangan penjatuhan hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru.
“Itu sudah diatur dalam KUHP baru. Dalam melaksanakan penjatuhan hukuman akan diserahkan pada hakim, dan segala putusan tentu berdasar pada KUHP baru,” ujarnya.
Selain itu, PN Trenggalek juga menyampaikan agenda lanjutan persidangan. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, setelah sebelumnya direncanakan pada hari Kamis dan dipindahkan karena padatnya agenda persidangan.
Terkait tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut, PN Trenggalek memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara. Pengadilan hanya menyediakan sarana pendukung bagi pengunjung sidang agar persidangan tetap berjalan tertib.
“Untuk percepatan tetap mengacu pada kalender yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan pertama, jadi tidak ada atensi khusus untuk percepatan atau perlambatan,” pungkas Marshias.




