Sidang Perdana, Pimpinan Pondok di Kampak Didakwa Lima Pasal Berlapis

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek, berinisial IS alias S, menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang hingga menyebabkan kehamilan.

Sidang digelar secara tertutup di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, dengan Ketua PN Trenggalek bertindak sebagai pemimpin sidang. Selasa (10/12/2024).

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa terdakwa IS didakwa dengan lima pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa didakwa melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.

Dakwaan ini mengancam terdakwa dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, jika terbukti bahwa terdakwa adalah seorang pendidik atau pengurus lembaga pendidikan, hukumannya akan ditambah sepertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Dalam sidang ini, JPU membacakan dakwaan secara rinci, sementara pihak pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan yang telah disampaikan. Proses hukum pun akan berlanjut sesuai agenda persidangan berikutnya.” ucap Kasipidum Kejari Trenggalek.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat posisi terdakwa sebagai tokoh agama sekaligus pimpinan pondok pesantren. Tindakannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mendidik dan melindungi anak-anak.

Yan Subiyono mengimbau semua pihak untuk terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntut keadilan dalam kasus ini, terutama bagi korban. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.” tutupnya.

Berita Lainnya