Networkpedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Supar alias IS dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka pada Kamis (27/2/2025).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Supar tiba di PN Trenggalek sekitar pukul 10.45 dengan mobil tahanan dari Rutan Kelas IIB Trenggalek. Sebelum persidangan dimulai, ia mengaku dalam kondisi sehat.
“Alhamdulillah sehat,” ucapnya singkat saat ditanya oleh awak media.
Sidang putusan dimulai pukul 11.25 dan dihadiri oleh terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. Pihak korban bersama keluarga juga hadir dalam persidangan tersebut.
Selama majelis hakim membacakan kronologi kejadian, Supar terlihat hanya menundukkan kepala. Namun, seiring berjalannya sidang, ia tak kuasa menahan tangis.
Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara dan denda, tetapi juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106,5 juta. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan awal yang diajukan korban, yakni Rp 247 juta.
“Restitusi harus dibayarkan maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.
Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Saat mendengar putusan tersebut, Supar menyatakan keberatan dan memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Saya keberatan, jadi pikir-pikir dahulu,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Terdakwa kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” tegas Dian Nur Pratiwi.
Putusan ini menjadi perhatian publik karena kasus yang melibatkan pemimpin pondok pesantren dan korban yang masih di bawah umur. Proses hukum selanjutnya masih menunggu keputusan dari pihak terdakwa.




