Terdakwa Kyai Supar Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan Santriwati

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Sidang kasus persetubuhan santriwati dengan terdakwa Kyai Imam Safi’i alias Supar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa turut membacakan tuntutan ganti rugi atau restitusi kepada korban sebesar Rp 247 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman enam bulan penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa terbukti membujuk korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

“JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta restitusi kepada korban sebesar Rp 247 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Yan, Selasa (4/2/2025).

Dalam persidangan, terdakwa dinilai kurang kooperatif karena tetap tidak mengakui perbuatannya, meskipun hasil tes DNA telah membuktikan bahwa anak yang dilahirkan korban identik dengan terdakwa.

“Dari hasil tes DNA sudah terbukti bahwa anak korban memiliki kecocokan dengan terdakwa, namun yang bersangkutan masih enggan mengakui,” tambahnya.

Rencananya, pekan depan terdakwa akan menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, melaporkan bahwa ia hamil akibat perbuatan terdakwa.

Kyai Supar, yang merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Berita Lainnya