Tiga Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis Penjara

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025). Kamis (28/8/2025)

Majelis hakim yang dipimpin Dian Nur Pratiwi menjatuhkan pidana berbeda kepada ketiga terdakwa. Nur Said (46), warga Tulungagung, divonis 9 bulan penjara. Sementara dua rekannya, Henry Saifuddin (46) asal Malang dan Mulyadi (43) asal Tulungagung, masing-masing diganjar 1 tahun penjara.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, sedangkan terdakwa kedua dan ketiga masing-masing 1 tahun,” tegas Dian saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mencoreng profesi wartawan serta merugikan masyarakat, khususnya aparatur desa. 

Meski begitu, ada hal yang meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, serta permintaan maaf kepada korban. 

Untuk terdakwa Nur Said, majelis hakim juga mencatat bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers milik terdakwa, serta dokumen pendukung lainnya.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyebut putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. 

“Untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun,” jelasnya. 

Ia menambahkan, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum.

Kasus ini bermula pada November 2024 ketika ketiga wartawan meminta uang Rp20 juta dari seorang kepala desa berinisial B dengan ancaman akan mempublikasikan dugaan korupsi. 

Modus serupa kembali dilakukan pada Januari 2025 terhadap kepala desa lain berinisial P dengan permintaan Rp12 juta.

Aksi mereka akhirnya terhenti pada 14 Mei 2025 setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap ketiganya di sebuah warung makan di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. 

Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Trenggalek pada 14 Juli 2025 hingga berujung pada vonis hari ini.

Berita Lainnya