Trenggalek Jalin Kerja Sama dengan PT Concentric Industries untuk Kelola Sampah Jadi Listrik

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Concentric Industries Indonesia terkait pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Paviliun Pendopo Manggala Praja Nugraha ini dihadiri langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan perwakilan PT Concentric Industries Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan mendukung visi Trenggalek menuju Net Zero Karbon dengan mengubah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Trenggalek menjadi sumber energi yang ramah lingkungan.

Namun, sebelum perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani, perusahaan perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dalam kurun waktu satu tahun.

“Kita ingin melihat apakah teknologi dari Amerika ini benar-benar bisa diterapkan dan tidak menghasilkan residu efek gas rumah kaca yang bertentangan dengan visi Net Zero Karbon,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin.

Ia menegaskan, pihaknya tetap membuka peluang bagi mitra lain yang memiliki teknologi sejalan dengan visi daerah dalam pengelolaan sampah, baik sampah padat maupun cair.

“Yang jelas, kita ingin memastikan tidak ada residu berbahaya dan gas rumah kaca dapat ditekan,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Concentric Industries Indonesia, Asep Nugraha, menyatakan pihaknya berkomitmen mengelola sampah di Trenggalek dengan pendekatan waste to energy.

“Kami tidak hanya akan menghasilkan listrik, tetapi juga pupuk serta air bersih hingga 3 juta liter per hari,” kata Asep.

Lebih lanjut, perusahaan juga berencana mengembangkan sektor aquaponik, hidroponik, serta penyediaan jaringan data center (WiFi) sebagai bagian dari proyek.

Dengan kapasitas pembangkit 15 MW untuk 150 ton sampah per hari, Asep optimistis produksi listrik bisa meningkat dua kali lipat jika kapasitas sampah yang dikelola mencapai 300 ton per hari.

Saat ini, PT Concentric Industries Indonesia tengah melengkapi studi kelayakan serta dokumen teknis lainnya sebelum masuk ke tahap PKS. Jika semua persyaratan terpenuhi dalam tiga bulan, perjanjian dapat segera dilakukan dan proyek bisa langsung dimulai.

“Kami berharap dapat segera merealisasikan proyek ini demi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Asep.

Berita Lainnya