Networkpedia.id – Pemanfaatan trotoar dan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya masih marak dijumpai di sejumlah titik di Kabupaten Trenggalek.
Aktivitas seperti parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga penumpukan material kerap kali ditemukan di ruas jalan strategis, padahal fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kepentingan darurat.
Fenomena tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan.
Padahal regulasi yang mengatur pemanfaatan trotoar dan bahu jalan telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan.
Trotoar, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merupakan fasilitas pendukung yang haknya diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki.
Pasal 131 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi trotoar.
Jika melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 275 ayat (1) UU yang sama.
Sementara itu, bahu jalan yang terletak di sisi kiri jalan berfungsi sebagai ruang darurat untuk keperluan evakuasi atau perbaikan kendaraan.
Pemanfaatan bahu jalan untuk aktivitas seperti parkir liar, berjualan, atau penempatan barang jelas melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Sanksi atas pelanggaran tersebut juga tercantum dalam Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp24 juta jika terbukti mengganggu atau merusak fungsi jalan.
Selain itu, pengendara yang melanggar aturan berhenti dan parkir juga dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (3) dengan pidana kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Pemerintah daerah diimbau untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban guna memastikan fasilitas publik tersebut kembali pada fungsi utamanya.




