Wacana Rekrutmen Guru di Trenggalek Fokus pada Lulusan PPG Prajabatan

Photo of author

By Redaksi

Networkpedia.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak akan lagi membuka rekrutmen guru honorer pasca pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Tahun 2023 serta diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek tentang larangan pengangkatan tenaga non-ASN di sekolah-sekolah.

Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Disdik Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo, mengatakan pihaknya menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait mekanisme rekrutmen guru ke depan. 

Menurut informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, calon guru nantinya akan direkrut melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dengan syarat wajib memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

“Sudah dilarang dan dinas juga sudah menindaklanjuti kepada sekolah-sekolah. Kita ikuti perkembangan yang akan diluncurkan oleh kementerian. Wacana dari pusat, calon guru berasal dari PPG Prajabatan,” jelas Wawan, Senin (6/10/2025).

Meski demikian, Wawan tidak menampik bahwa kebutuhan guru di Kabupaten Trenggalek masih belum sepenuhnya terpenuhi meskipun telah ada pengangkatan PPPK. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi daerah karena kekurangan tenaga pendidik masih cukup dirasakan.

“Secara jumlah memang masih kurang. Semoga ke depan pemerintah pusat juga memikirkan bahwa kekurangan guru itu ada di daerah,” ujarnya.

Terkait keberadaan guru relawan yang masih membantu proses belajar mengajar di sejumlah sekolah, Wawan menegaskan pihaknya belum bisa mengambil kebijakan lebih jauh. Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap menunggu regulasi resmi dari pusat mengenai status dan mekanisme penempatan tenaga pengajar.

Selain itu, pendataan guru yang sudah mengikuti PPG tetapi belum diangkat sebagai ASN masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. 

“Kita masih menunggu petunjuk, nanti tindak lanjutnya seperti apa,” imbuhnya.

Sementara itu, verifikasi data guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik saat ini tengah diproses oleh admin PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berita Lainnya